Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015
PRODUK PEMUTIH DAPAT SEBABKAN KANKER Saat ini banyak wanita yang tergiur dengan iklan produk pemutih kulit. Karena sebagian besar kulit wanita Asia termasuk Indonesia cenderung berwarna gelap. Adanya anggapan bahwa memiliki kulit putih akan dianggap lebih cantik, maka sebagian wanita dengan kulit gelap ini melakukan banyak cara untuk memutihkan kulitnya. Salah satu caranya dengan menggunakan produk pemutih  kulit. Namun perlu diperhatikan berbagai produk pemutih yang ada di pasaran karena beberapa produk pemutih dapat menyebabkan kanker. Produk pemutih kebanyakan mengandung zat yang menyebabkan timbulnya sel kanker, seperti zat hidroquinon. Zat hidroquinon ini menghambat terjadinya pigmen melanin di wajah. Padahal pigmen melanin ini diperlukan kulit untuk dapat menyerap sinar ultraviolet yang terkandung di dalam sinar matahari. Dengan terhambatnya produksi melanin ini maka kulit sejatinya akan lebih cepat untuk menyerap sinar ultraviolet yang justru berbahaya bagi kulit. M
BAB VII KOPERASI DALAM STRUKTUR PASAR A. PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR Pasar, dalam pikiran kita, seringkali diasosiasikan dengan pasar-pasar tradisional yang merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi. Pasar dengan demikian diartikan secara sempit atau tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Akan tetapi, pasar tidak sebatas itu. Ada pula pasar yang tidak mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung, seperti pasar saham. Oleh karena itu, pasar juga dapat diartikan secara luas, sebagai proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan harga keseimbangan. Untuk merangkum kedua arti ini, maka secara umum, pasar adalah keseluruhan permintaan dan penawaran barang, jasa, atau faktor produksi tertentu. Pada pasar, ada barang yang dijual atau diproduksi oleh sekian banyak penjual atau produsen, ada pula yang hanya diproduksi oleh beberapa penjual atau produsen tertentu. Demikian
BAB VI SISA HASIL USAHA KOPERASI A. PENGERTIAN SHU Dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost (TC)) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian Bab IX Pasal 45 adalah sebagai berikut : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat nggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbed
BAB V KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA 1. PENGERTIAN BADAN USAHA Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. 2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa ang