Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI A.    Subjek Hukum Subjek hukum adalah sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Dalam perkembangannya, subjek hukum terbagi menjadi dua yakni :   1.     Manusia Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya, orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Yakni anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.               2.    Badan Hukum. Badan Hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : 1)       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya 2)       Ha