SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI
A. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang
memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Dalam perkembangannya,
subjek hukum terbagi menjadi dua yakni :
1. Manusia
Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya, orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek
hukum. Yakni anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2. Badan Hukum.
Badan Hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1)
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2)
Hak dan
kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu :
a.
Badan hukum
publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten
b.
Badan hukum
perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum
(manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang
bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur
bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan
sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi
pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja
dikuasai oleh subjek hukum. Contoh subjek hukum : A meminjamkan buku kepada B.
Yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu serta
kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya dari B. Buku menjadi objek hukum
dari hak kepunyaan A.
Perlu ditegaskan bahwa yang
termasuk objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan
oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum).
Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yang harus diperoleh dengan jalan hukum
(objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yang
dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda non ekonomi), seperti angin,
cahaya atau matahari, bulan, air di daerah-daerah pegunungan yang
pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk
objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan
sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam
pemanfaatannya.
Subjek hukum disebut benda (zaak).
Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat
dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda
dapat dibagi menjadi :
1)
Benda yang berwujud
(lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra
seperti rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2)
Benda yang tidak
berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti saham-saham atas
kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga
dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak :
1)
Benda tidak
bergerak (onreorende zaken) meliputi :
§ Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang
menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti tanah serta segala sesuatu yang
menjadi kesatuan tetap yang ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah
tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon-pohon, serta kekayaan alam
yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari
tanah itu.
§ Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolongkannya
ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang
mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak.
Misalnya mesin penggilingan padi yang ditempatkan di dalam gedung perusahaan
penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung
percetakan.
§ Benda tidak bergerak karena Undang-undang
menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak
bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
2)
Benda
bergerak (rorende zaken) meliputi :
§ Benda bergerak karena sifatnya sendiri
menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk benda bergerak karena
sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang
yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja
dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah ditentukan
undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
§ Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya
ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena
undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas
benda yang bergerak. Misalnya hak piutang dan hak gadai.
C.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh
dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa
pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati
Haryono memberikan pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran
hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Oleh sebab itu hukum
ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut :
a.
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi
secara keseluruhan
b.
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat
dibedakan menjadi dua, yakni :
a. 1.
Hukum Ekonomi
Pembangunan
Pembahasan dalam kelompok ini menyangkut
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia (peningkatan produksi) secara nasional dan
berencana yang meliputi antara lain : tanah, bentuk-bentuk usaha, penanaman
modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri
perbankan, paten, merk dan tranfer of know how, asuransi, import-eksport,
pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian Internasional.
b.2. Hukum ekonomi
sosial
Pembahasan dalam kelompok ini adalah
segala hal yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembagian ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai
dengan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia yang meliputi antara lain :
obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam,
transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan
pendidikan bagi pengusaha kecil, pendidikan, penderita cacat, orang-orang
miskin dan orangtua dan pensiunan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar