SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI



A.   Subjek Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Dalam perkembangannya, subjek hukum terbagi menjadi dua yakni : 

1.   Manusia

Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya, orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Yakni anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
           
 2.  Badan Hukum.

Badan Hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1)      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2)      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a.       Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten
b.      Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi




B.   Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum. Contoh subjek hukum : A meminjamkan buku kepada B. Yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu serta kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya dari B. Buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.
Perlu ditegaskan bahwa yang termasuk objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yang harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda non ekonomi), seperti angin, cahaya atau matahari, bulan, air di daerah-daerah pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.
Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi :
1)      Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2)      Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak :

1)      Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi :
§  Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti tanah serta segala sesuatu yang menjadi kesatuan tetap yang ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon-pohon, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
§  Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolongkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yang ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
§  Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.

2)      Benda bergerak (rorende zaken) meliputi :
§  Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
§  Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutang dan hak gadai.


C.   Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut :
a.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
b.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
a.  1.     Hukum Ekonomi Pembangunan
Pembahasan dalam kelompok ini menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana yang meliputi antara lain : tanah, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, merk dan tranfer of know how, asuransi, import-eksport, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian Internasional.



b.2.      Hukum ekonomi sosial
Pembahasan dalam kelompok ini adalah segala hal yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembagian ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia yang meliputi antara lain : obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orangtua dan pensiunan.

















Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI NOVEL BOYS WILL BE BOYS

Cara menghitung Future Value dan Present Value

RESOLUSI SAYA UNTUK 10 TAHUN MENDATANG