Postingan

Menampilkan postingan dari 2015
Gambar
Penyebab dan Dampak Kebakaran Hutan di Indonesia Secara umum, penyebab kebakaran hutan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua. Yang pertama adalah kebakaran hutan yang disebabkan oleh faktor alam. Yang kedua kebakaran hutan yang disebabkan oleh faktor manusia. Kebakaran hutan di Indonesia yang terus terulang setiap tahun ini, penyebabnya sebagian besar oleh faktor manusia, baik tanpa disengaja maupun disengaja. Dampak kebakaran hutan ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, namun juga negara-negara tetangga. Penyebab kebakaran hutan karena faktor alam atau secara alami dipicu oleh petir, lelehan lahar gunung api, gesekan antara pepohonan yang kemudian menimbulkan percikan api. Kebakaran hutan yang diakibatkan oleh petir dan gesekan pohon jarang terjadi di Indonesia apalagi pada hutan hujan tropis, baru dapat terjadi apabila kondisi hutan memungkinkan, seperti saat kekeringan yang panjang. Telah disinggung di awal, kebakaran hutan di Indonesia yang berulang hampi
PRODUK PEMUTIH DAPAT SEBABKAN KANKER Saat ini banyak wanita yang tergiur dengan iklan produk pemutih kulit. Karena sebagian besar kulit wanita Asia termasuk Indonesia cenderung berwarna gelap. Adanya anggapan bahwa memiliki kulit putih akan dianggap lebih cantik, maka sebagian wanita dengan kulit gelap ini melakukan banyak cara untuk memutihkan kulitnya. Salah satu caranya dengan menggunakan produk pemutih  kulit. Namun perlu diperhatikan berbagai produk pemutih yang ada di pasaran karena beberapa produk pemutih dapat menyebabkan kanker. Produk pemutih kebanyakan mengandung zat yang menyebabkan timbulnya sel kanker, seperti zat hidroquinon. Zat hidroquinon ini menghambat terjadinya pigmen melanin di wajah. Padahal pigmen melanin ini diperlukan kulit untuk dapat menyerap sinar ultraviolet yang terkandung di dalam sinar matahari. Dengan terhambatnya produksi melanin ini maka kulit sejatinya akan lebih cepat untuk menyerap sinar ultraviolet yang justru berbahaya bagi kulit. M
BAB VII KOPERASI DALAM STRUKTUR PASAR A. PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR Pasar, dalam pikiran kita, seringkali diasosiasikan dengan pasar-pasar tradisional yang merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi. Pasar dengan demikian diartikan secara sempit atau tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Akan tetapi, pasar tidak sebatas itu. Ada pula pasar yang tidak mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung, seperti pasar saham. Oleh karena itu, pasar juga dapat diartikan secara luas, sebagai proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan harga keseimbangan. Untuk merangkum kedua arti ini, maka secara umum, pasar adalah keseluruhan permintaan dan penawaran barang, jasa, atau faktor produksi tertentu. Pada pasar, ada barang yang dijual atau diproduksi oleh sekian banyak penjual atau produsen, ada pula yang hanya diproduksi oleh beberapa penjual atau produsen tertentu. Demikian
BAB VI SISA HASIL USAHA KOPERASI A. PENGERTIAN SHU Dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost (TC)) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian Bab IX Pasal 45 adalah sebagai berikut : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat nggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbed
BAB V KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA 1. PENGERTIAN BADAN USAHA Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. 2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa ang
BAB IV 1. TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI Tahap pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama, hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian mereka. Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut : 1. Dua orang atau lebih bisa menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya, umumnya kantor koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar 2. Prakarsa harus mengajukan proposal tentang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut 3. Atas permohonan nomor 2, pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan koperasi secara baik dan benar 4. Rapat dan penyuluhan koperasi diharapkan dapat dihadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini dipimpin oleh pemerkasa uang dan ak
BAB III A. Perangkat Koperasi Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992, terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota, pengurus dan pengawas. 1. Rapat Anggota Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa : a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut : a. Anggaran dasar b. Kebijaksanaan umum di bi