BAB IV

1. TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI


Tahap pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama, hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian mereka. Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut :

1. Dua orang atau lebih bisa menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya, umumnya kantor koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar

2. Prakarsa harus mengajukan proposal tentang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut

3. Atas permohonan nomor 2, pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan koperasi secara baik dan benar

4. Rapat dan penyuluhan koperasi diharapkan dapat dihadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini dipimpin oleh pemerkasa uang dan akan didamping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan

5. Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya

6. Pengurus koperasi di wajibkan mengajukan permohonan pengesahan hukum ke kantor dinas koperasi setempat

7. Pejabat suku dinas setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data yang diajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan

8. Untuk koperasi primer/sekunder yang wilayah operasinya lebih dari 2 daerah tingkat, maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1

9. Selanjutnya bila data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan–ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta badan hukum tersebut disampaikan kepada pejabat suku dinas yang terkait.



Dan ada lagi tahap–tahapan pendirian koperasi sebagai berikut :

1. Tahap awal pendirian koperasi
  • Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
  • Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejahteraan umum
  • Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
  • Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

2. Tahap persiapan pendirian koperasi
  • Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
  • Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat
  • Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota kelompok sekurang-kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.

3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi

Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut :
  • Latar belakang pendirian koperasi
  • Maksud dan tujuan pendirian koperasi
  • Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
  • Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang-kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi
  • Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
  • Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi

Setelah rapat pendirian koperasi selesai, pengurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
  • Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
  • Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibukota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut :
  1. Akta pendirian koperasi (rangkap 2)
  2. Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi
  3. Neraca awal koperasi



2. RINCIAN SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI

Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8. Syarat Pembentukan :

a. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6)

b. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6)

c. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7)

d. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7)

e. Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan :

   a) daftar nama pendiri

   b) nama dan tempat kedudukan

   c) maksud dan tujuan serta bidang usaha

   d) ketentuan mengenai keanggotaan

   e) ketentuan mengenai Rapat Anggota

   f) ketentuan mengenai pengelolaan

   g) ketentuan mengenai permodalan

   h) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya

   i) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha

   j) ketentuan mengenai sanksi




3. LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI

Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :

a. Dasar Pembentukan

Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.


b. Persiapan pembentukan koperasi

Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
  • Orang-orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dan sebagainya
  • Akan lebih baik diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan–rekan mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
  • Setelah mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.


c. Rapat Pembentukan

Setelah persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Rapat pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut
  • Karena pentingnya rapat pembentukan ini, selayaknya juga mengundang pejabat/petugas departemen koperasi, untuk membantu kelancaran rapat serta memberikan petunjuk dan dorongan agar tujuan koperasi tercapai
  • Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan koperasi seperti tujuan pendirian koperasi, usaha yang akan dijalankan, dan sebagainya.


d. Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi

Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
  • Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/ berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk
  • Di samping itu, pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang–orang yang telah tercantum yang telah ditandatangani
  • Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri/pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat segera mencatat koperasi tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah tersedia
  • Jika surat permohonan yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau disertai tapi tidak sempurna, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat permohonan itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan.


e. Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum

Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat–lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.


f. Pengesahan Akte Pendirian

Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya. Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi harus mengajukan banding selambat-lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat-lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir. Apabila pejabat menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan sesuai dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.




4. DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI

Koperasi dapat didirikan oleh masyarakat atau perorangan dengan memahami terlebih dahulu dasar dan syarat dari koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.

Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal, yaitu :
1. Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
2. Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:

3. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.

4. Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.

5. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan

6. Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.

7. Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.

8. Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.


Di samping peraturan koperasi yang bersifat umum seperti tersebut di atas, ada pula peraturan khusus, seperti :
1. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Keputusan rapat anggota, dan
3. Keputusan rapat pengurus.


Disebutkan pula bahwa fungsi dan peran koperasi adalah :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi



5. PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Mereka yang memiliki satu tujuan dan ingin meningkatkan kesejahteraan melalui koperasi, mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan koperasi, yaitu :

1. Persiapan Mental, dalam arti :
  • Memupuk pengetahuan para calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
  • Memupuk kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
  • Memupuk kepercayaan mereka bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.

2. Persiapan Organisasi dan Administrasi
  • Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
  • Mempersiapkan konsep anggaran koperasi.
  • Mempersiapkan undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang dan berminat menjadi anggota, tokoh-tokoh masyarakat, pejabat pemerintah dan pejabat koperasi setempat.
  • Mempersiapkan tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat.
  • Mempersiapkan notulen rapat, daftar hadir dan sebagainya.

3. Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Koperasi

Rapat pembentukan Koperasi dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 20 peminat, dimana masing masing telah memiliki pengertian yang dilandasi keyakinan dan kesadaran untuk berkoperasi tanpa adanya paksaan.


4. Peranan Pejabat Koperasi Setempat
Diundang untuk memberikan pengarahan, membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan koperasi.


5. Materi yang dibahas dalam rapat ialah :
  • Tujuan mendirikan koperasi
  • Usaha-usaha yang hendak dijalankan
  • Penerimaan dan persyaratan anggota pengurus
  • Penyusunan anggaran dasar
  • Penetapan modal awal
  • Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (BP)



6. BADAN HUKUM KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.

Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru.

Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementerian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.

Kini dengan UU No. 17 Tahun 2012 tersebut, Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :

a. Koperasi Produsen

b. Koperasi Konsumen

c. Koperasi Jasa

d. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer dimana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :

a. Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.

b. Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.

c. Koperasi skala Kabupaten/Kotamadya, dimana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten/kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.


Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).


















Sumber :


http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/

http://waynharefa.blogspot.co.id/2013/11/persiapan-pembentukan-koperasi.html

http://www.legalitas.co.id/badan-hukum-koperasi/

https://tunas63.wordpress.com/2008/11/17/syarat-pembentukan-koperasi-dan-status-badan-hukum/





Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI NOVEL BOYS WILL BE BOYS

Cara menghitung Future Value dan Present Value

RESOLUSI SAYA UNTUK 10 TAHUN MENDATANG