BAB III
A. Perangkat Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi dilengkapi
dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992,
terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota, pengurus
dan pengawas.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau
institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum
tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang
menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam anggaran dasar
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat
anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil
dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU
No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut :
a. Anggaran dasar
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen,
dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus
dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi
2. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD),
yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa
jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci
dalam Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992. Tugas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan serta belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Menyajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Koperasi
Adapun apa saja wewenang pengurus koperasi adalah sebagai
berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru
dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai
dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan
rapat anggota
3. Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam
anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam
Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan
koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi
c. Membuat laporan
Sedangkan wewenang pengawas koperasi adalah sebagai
berikut :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
B. Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai
tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen
koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota, pengurus dan manajer,
badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena
koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota
mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu
yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.
Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan
sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan
kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan
terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen
koperasi adalah :
·
Rapat
Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang
sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota.
Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
·
Pengurus, dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas, mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan
oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh
karena itu posisi pengurus dan pengawas adalah sama.
·
Pengelola, adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
sumber :
Komentar
Posting Komentar