Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016
Perjanjian dan Perikatan 1.       Pengertian Perjanjian dan Perikatan Dalam Pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” membedakan pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Berikut definisi Subekti mengenai perikatan : “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.” Adapun perjanjian didefinisikan sebagai berikut : “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dima
Gambar
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama               : Bintan Nurul Hayati Alamat             : Jalan Joe RT 001 RW 03 No. 10, Jakarta Selatan Pekerjaan         : PNS No.KTP           : 3174095009961001 selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama               : Widya Oktaviani Alamat             : Galunggung Regency Blok B No. 50, Cirebon Pekerjaan         : PNS No.KTP           : 3274037110950007 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015, PIHAK PERTAMA telah mengajukan permohonan penyewaan rumah di Jalan Raya Jagakarsa No.5 dengan nilai sewa yang diajukan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) per tahun kepada PIHAK KEDUA. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan rumah di Jalan Raya Jagakarsa No. 5 Surat Kuasa No. 10-1206/9695 dengan nilai sewa