Perjanjian dan Perikatan

1.      Pengertian Perjanjian dan Perikatan
Dalam Pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” membedakan pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
Berikut definisi Subekti mengenai perikatan :
“Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”

Adapun perjanjian didefinisikan sebagai berikut :
“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”


2.      Macam-Macam Perjanjian dan Perikatan
A.    Menurut KUHP/UU Perikatan ada 6 macam :
1)      Perikatan bersyarat (pasal 1253)
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum dan tidak tentu akan terjadi.

2)      Perikatan dengan ketetapan waktu/syarat waktu (pasal 1268)
Pelaksanaannya digantungkan sampai pada suatu waktu yang ditangguhkan yang pasti akan tiba.
3)      Perikatan manasuka/Alternatif (pasal 1272)
Debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi (pilihan) yang disebutkan secara tegas dalam perikatan.
4)      Perikatan Tanggung Menanggung/ Renteng (pasal 1280)
Kreditur/debitur terdiri dari beberapa orang/lebih dari satu.
5)      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (pasal 1296)

B.     Macam perikatan menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata dibagi menjadi 3 kelompok :
1)      Menurut isi dari prestasinya
Ø  Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Ø  Perikatan alternative
2)      Menurut subjeknya
Ø  Perikatan tanggung menanggung
Ø  Perikatan dengan ancaman hukuman.
3)      Menurut saat berlakunya dan berakhirnya suatu perikatan
Ø  Perikatan bersyarat
Ø  Perikatan dengan syarat/ketentuan waktu







Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI NOVEL BOYS WILL BE BOYS

Cara menghitung Future Value dan Present Value

RESOLUSI SAYA UNTUK 10 TAHUN MENDATANG