Perjanjian dan
Perikatan
1. Pengertian
Perjanjian dan Perikatan
Dalam Pasal 1233 KUHPerdata bahwa
perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Prof.
Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” membedakan pengertian
antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara
perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan.
Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian
juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
Berikut
definisi Subekti mengenai perikatan :
“Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban
untuk memenuhi tuntutan itu.”
Adapun
perjanjian didefinisikan sebagai berikut :
“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana
seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan sesuatu hal.”
2. Macam-Macam
Perjanjian dan Perikatan
A. Menurut
KUHP/UU Perikatan ada 6 macam :
1) Perikatan
bersyarat (pasal 1253)
Perikatan bersyarat adalah
perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih
belum dan tidak tentu akan terjadi.
2) Perikatan
dengan ketetapan waktu/syarat waktu (pasal 1268)
Pelaksanaannya
digantungkan sampai pada suatu waktu yang ditangguhkan yang pasti akan tiba.
3) Perikatan
manasuka/Alternatif (pasal 1272)
Debitur dibebaskan untuk
memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi (pilihan) yang disebutkan secara
tegas dalam perikatan.
4) Perikatan
Tanggung Menanggung/ Renteng (pasal 1280)
Kreditur/debitur
terdiri dari beberapa orang/lebih dari satu.
5) Perikatan
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (pasal 1296)
B. Macam
perikatan menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata dibagi menjadi 3 kelompok :
1) Menurut
isi dari prestasinya
Ø Perikatan
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Ø Perikatan
alternative
2) Menurut
subjeknya
Ø Perikatan
tanggung menanggung
Ø Perikatan
dengan ancaman hukuman.
3) Menurut
saat berlakunya dan berakhirnya suatu perikatan
Ø Perikatan
bersyarat
Ø Perikatan
dengan syarat/ketentuan waktu
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar