SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Bintan Nurul Hayati
Alamat             : Jalan Joe RT 001 RW 03 No. 10, Jakarta Selatan
Pekerjaan         : PNS
No.KTP           : 3174095009961001
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama               : Widya Oktaviani
Alamat             : Galunggung Regency Blok B No. 50, Cirebon
Pekerjaan         : PNS
No.KTP           : 3274037110950007
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015, PIHAK PERTAMA telah mengajukan permohonan penyewaan rumah di Jalan Raya Jagakarsa No.5 dengan nilai sewa yang diajukan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) per tahun kepada PIHAK KEDUA.
  2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan rumah di Jalan Raya Jagakarsa No. 5 Surat Kuasa No. 10-1206/9695 dengan nilai sewa Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) per tahun kepada PIHAK PERTAMA pada 29 Juli 2015.
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan rumah yang telah disebutkan di atas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan Agustus 2015 dan berakhir pada Agustus 2016.
  4. Perjanjian sewa ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
  5. Pelaksanaan sewa menyewa rumah ini dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang akan ditentukan pada akhir masa sewa dengan dibuatnya perjanjian sewa rumah yang baru.
  6. Pihak pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang terjadi pada lokasi yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.
  7. Pihak pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan rumah sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.
  8. Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan rumah sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.
  9. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian sewa ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.


Jakarta, 1 Agustus 2015


Pihak Pertama                                             Pihak Kedua

(Bintan Nurul Hayati)                                           (Widya Oktaviani)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI NOVEL BOYS WILL BE BOYS

Cara menghitung Future Value dan Present Value

RESOLUSI SAYA UNTUK 10 TAHUN MENDATANG