KASUS FRAUD SEKTOR FARMASI

A.           Peristiwa Fraud Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
Pada tahun 2001 manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang dari sisi Akuntan Publik cukup mendasar.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Sanksi dan denda kepada PT Kimia Farma Tbk sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 61, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal 64, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keuangan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair.

B.            Dekripsi Fraud Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT. Kimia Farma Tbk telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).
Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Sanksi dan denda yang diberikan kepada PT Kimia Farma Tbk sehubungan dengan temuan tersebut yaitu dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

C.           Modus yang dilakukan
Modus yang dilakukan oleh Kimia Farma adalah dengan melakukan rekayasa laporan keuangan dan mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan pencatatan. Kesalahan pencatatan tersebut terkait dengan adanya aktivitas rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Aktivitas rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan secara sadar dengan melibatkan peran akuntan. Manajemen pun ikut berperan dalam aktivitas tersebut. Manipulasi tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan laba bersih yang diperoleh Kimia Farma sebesar Rp 132 Milyar. Penggelembungan (mark up) laba bersih tersebut dilakukan untuk menarik minat pihak-pihak yang berkepentingan seperti para investor pasar modal agar mau menanamkan investasinya ke dalam perusahaan tersebut.

D.           Tindakan Hukum
Tindakan hukum yang diberikan kepada PT. Kimia Farma Tbk. berupa sanksi dan denda sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 61, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal 64, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, maka PT. Kimia Farma Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

E.            Upaya Pencegahan
Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan prinsip-prinsip good corporate governance guna memperbaiki kinerja perusahaan, khususnya BUMN di Indonesia adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 2 yang mewajibkan BUMN menerapkan good corporate governance secara konsisten. Langkah pertama dan utama dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
Selain itu, kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah  antara lain dengan cara-cara berikut :
      1.            Adanya dewan komisaris yang berperan aktif, independen, dan konstruktif
Untuk itu, dibutuhkan struktur, sistem, dan proses yang memadai agar hal tersebut dapat terwujud. Setidaknya mencakup komposisi, kemampuan dan pengalaman anggota dewan, serta bagaimana proses seleksi, peran, dan penilaian kinerja mereka. Agar sistematis dan kontinu, pelaksanaan GCG oleh perusahaan dapat dilakukan melalui empat tindakan, yaitu penetapan visi, misi, dan corporate values, penyusunan corporate governance structure, pembangunan corporate culture, dan penetapan sasaran public disclosures.
      2.            Membangun struktur pengendalian intern yang baik
Dengan semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk mengendalikan jalannya perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan top manajemen dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu mengadakan struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah kecurangan. Dalam memperkuat pengendalian intern di perusahaan, COSO (The Committee of Sponsoring Organizations of The Treadway Commission) pada bulan September 1992 memperkenalkan suatu rerangka pengendalian yang lebih luas daripada model pengendalian akuntansi yang tradisional dan mencakup menejemen risiko.
      3.            Mengefektifkan aktivitas pengendalian dengan cara :
a.              Review Kinerja
b.             Pengolahan informasi
c.              Pengengendalian fisik
d.             Pemisahan tugas
      4.            Meningkatkan kultur organisasi
Meningkatkan kultur organisasi dapat dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang saling terkait satu sama lain agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasikan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah :
a.              Keadilan
b.             Transparansi
c.              Akuntabilitas
d.             Tanggung jawab
e.              Moralitas
f.              Kehandalan
g.             Komitmen
      5.            Mengefektifkan fungsi internal audit
Walaupun internal auditor tidak dapat menjamin bahwa kecurangan tidak akan terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya dengan seksama sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan dapat memberikan saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah terjadinya kecurangan.






Sumber :
https://www.kompasiana.com/www.bobotoh_pas20.com/kasus-kimia-farma-etika-bisnis_5535b4d46ea8349b26da42eb
https://bisnis.tempo.co/read/33339/bapepam-kasus-kimia-farma-merupakan-tindak-pidana

http://mydreams-mywishess.blogspot.co.id/2017/05/makalah-risiko-kecurangan-manajemen.html?m=1

Komentar

  1. Use this diet hack to drop 2 lb of fat in just 8 hours

    At least 160000 men and women are utilizing a simple and secret "liquid hack" to drop 2 lbs each and every night in their sleep.

    It is easy and it works on anybody.

    Here's how to do it yourself:

    1) Hold a clear glass and fill it up with water half full

    2) Then use this proven hack

    and be 2 lbs lighter as soon as tomorrow!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI NOVEL BOYS WILL BE BOYS

Cara menghitung Future Value dan Present Value

RESOLUSI SAYA UNTUK 10 TAHUN MENDATANG