Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015
BAB IV 1. TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI Tahap pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama, hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian mereka. Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut : 1. Dua orang atau lebih bisa menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya, umumnya kantor koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar 2. Prakarsa harus mengajukan proposal tentang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut 3. Atas permohonan nomor 2, pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan koperasi secara baik dan benar 4. Rapat dan penyuluhan koperasi diharapkan dapat dihadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini dipimpin oleh pemerkasa uang dan ak
BAB III A. Perangkat Koperasi Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992, terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota, pengurus dan pengawas. 1. Rapat Anggota Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa : a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut : a. Anggaran dasar b. Kebijaksanaan umum di bi
BAB II 1. Pengertian Koperasi A. Definisi Koperasi menurut ILO Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : · Koperasi adalah perkumpulan orang-orang · Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai · Berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang B. Definisi Koperasi menurut Chaniago Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. C.
BAB I A. Konsep Koperasi Barat, Sosialis, dan Negara Berkembang Munkner dari University of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep berasal dari negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. 1.     Konsep Koperasi Barat Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Konsep Koperasi Barat tentunya memiliki dampak, baik dampak langsung maupun dampak tidak langsung, serta unsur-unsur positifnya. Berikut dampak-dampak serta unsur-unsur positif dari Konsep Koperasi Barat :