BAB I
A. Konsep Koperasi Barat, Sosialis, dan
Negara Berkembang
Munkner
dari University of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua
yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep berasal dari
negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang di negara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep
Koperasi Barat tentunya memiliki dampak, baik dampak langsung maupun dampak
tidak langsung, serta unsur-unsur positifnya. Berikut dampak-dampak serta unsur-unsur
positif dari Konsep Koperasi Barat :
a. Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha koperasi dalam hal
investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
b. Dampak
koperasi secara tidak langsung
·
Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
c. Unsur-unsur
positif Konsep Koperasi Barat
·
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan
cara bekerjasama antarsesama anggota dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara Berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. Latar Belakang Aliran Koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
A. Keterkaitan
ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Hubungan masing-masing ideologi,
sistem perekonomian dengan aliran koperasi sebagai berikut.
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
B. Aliran
Koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut berbagai Negara di dunia dapat dikelompokkan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.
Aliran Yardstick
Aliran
ini dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem
perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara
barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
Aliran
ini memandang koperasi sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran
ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership),
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
Dalam
tulisannya di harian KOMPAS (8 Agustus 1984) yang berjudul “Kemakmuran
Masyarakat Berasaskan Koperasi”, E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives
berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu :
·
Cooperative
Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·
School
of Modified Capitalism atau School of Competitive Yardstick
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negative dari
kapitalis. Di sini koperasi harus mampu bersaing di pasar.
·
The
Socialist School
Paham
yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
·
Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. Sejarah Perkembangan Koperasi
A. Sejarah Koperasi di DuniaGerakan Koperasi di dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
perkembangan koperasi di indonesia di bagi dalam 3 tahap, yaitu:
Pada zaman penjajahan Belanda
Pada zaman penjajahan Belanda
Zaman
penjajahan adalah zaman dimana segala bentuk penderitaan melebur
menjadi satu. Salah satu yang paling terlihat adalah kemiskinan, tak heran jika
pada saat itu banyak sekali orang-orang yang terjerat hutang pada rentenir.
Pada tahun 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh patih yang berada di Purwekerto
yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan
tabungan,yang pada awalnya ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para
pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.
· Pada zaman penjajahan Jepang (1942-194)
Pada
zaman ini istilah koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang
diumumkan kepada rakyat bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat
pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat
sangat menderita. Namun ternyata rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa
ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk
kekayaan rakyat indonesia.
·
Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa
orde baru
Setelah
Indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945, koperasi di Indonesia dikembangkan
lagi. Sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa
Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi
No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai
dengan tujuan koperasi yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru
yaitu Undang-Undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 dan Undang-undang No.
14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi
undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992
yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde baru dalam
memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan
perkembangan perkoperasian di Indonesia dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto.
Ketetapan MPRS No. XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Pada
akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil mengadakan konggres koperasi untuk seluruh
wilayah Indonesia, yang bertempat di Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil
daerah dapat mengirimkan wakilnya. Beberapa keputusan penting yang diambil
adalah :
a. Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
b. Menetapkan
tanggal 12 juli sebagai hari koperasi
c. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
d. Mengusahakan
pendidikan koperasi di kalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota
khususnya
e. Mendesak
kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33
khususnya ayat 1
f. Mengusahakan
terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
g. Mengusahakan
berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan koperasi
h. Menetapkan
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Kemudian
pada tahun 1953 diselenggarakan konggres kedua di Bandung yang memutuskan merubah
SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:
a. Mengintensifkan
penerangan koperasi
b. Membentuk
panitia untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang perundang-undangan
koperasi
c. Membentuk
lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah
menengah koperasi ditiap-tiap propinsi
Sumber :
Komentar
Posting Komentar