Postingan

Menampilkan postingan dari 2016
FREEPORT STOCK SURGES ON HIGHER COPPER PRICES (FCX) Shares of Freeport-McMoRan Inc. (FCX) rose as much as 7% Tuesday, reaching a session high of $12.16, driven by higher copper prices. On Tuesday, the price of copper rose to a 52-week high, gaining 3.1% to $2.3790 per pound. Higher copper prices mean potentially higher profits for Freeport. The Arizona-based natural resources company has seen its shares rise 10% in the past five trading days, while climbing almost 20% in the past month. Investors continue to applaud the manner in which Freeport is working to cut costs to meet its targets for both debt reduction and earnings growth. The fact that copper prices continue to rise now adds to the appeal in Freeport. Copper prices have rallied some 13% between Oct. 24 and Nov. 8. And that's even with data showing a 15% decline in copper imports in China. In a research note Tuesday, Citigroup analysts explained that, "Better than expected demand, driven by Chinese
Gambar
5 sentences in British English and American English     
Penulisan Mengenai Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Contoh Kasusnya Dalam penulisan ini, saya akan membahas mengenai salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yaitu merger. Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut . Dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dikatakan bahwa Merger dilarang jika dapat menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pembatasan praktek monopoli adalah penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% untuk satu pelaku usaha atau lebih dari 75% dari 2 atau lebih pelaku usaha. Sedangkan batasan persaingan usaha tidak sehat adalah ada unsur tidak jujur/melanggar hukum/menimbulkan penguasaan pasar. Merger (penggabungan badan usaha) baru dikatakan mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat jika badan usaha ha
Gambar
Benarkah ada kartel yang mempengaruhi harga daging sapi di pasaran? Berita 1 KARTEL SAPI BERMAIN JAKARTA -- Kartel diyakini menjadi penyebab tingginya harga daging sapi saat Ramadhan ini. Merekalah yang memonopoli distribusi daging sehingga pemerintah kesulitan mengendalikan harga di tingkat pengecer yang sekarang minimal Rp 120.000/kg.  ''Sedikitnya ada lima kartel besar. Kita sudah tahu, tapi tak mau dibuka dulu. Kalau dibuka, nanti kabur,'' kata Wakil Ketua MPR Oesman Sapta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6). Ia menilai, sikap Presiden yang menginginkan harga daging sapi Rp 80.000/kg itu benar. Keinginan itu berdasarkan saran para menteri meski ada menteri yang keliru memberi masukan. ''Tapi, gila enggak, faktanya ada yang merusak sistem sehingga tugas dari Presiden tidak jalan karena kartel ini dilindungi kelompok-kelompok yang tidak benar,'' ujar Oesman.  Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Joko
Kasus Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :    Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821) Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL       Hak Cipta Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/keahlian, kecekatan, yang dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni.  Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta (UU Hak Cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup : a.       Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis