Kasus
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para
penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada
konsumen. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat
mengajukan perlindungan adalah :
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821)
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 tentang Penangan Pengaduan Konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Contoh Kasus :
Pada tanggal 19 Oktober 2003 di sebuah warung nasi
goreng di Jl. R.C. Veteran Bintaro, Penggugat membeli minuman Coca-Cola botol
ukuran 193 ml, yang diminum dengan menggunakan sedotan hingga lebih dari 2/5
bagian. Kemudian setelah meminumnya Penggugat sadar akan rasa dan bau asing
yang tidak seperti biasanya rasa Coca-cola tersebut, terlihat jelas terdapat
sepotong obat nyamuk bakar didalam botol tepatnya didasar botol tersebut. Tak
lama kemudian tenggorokan serta dada Penggugat didera rasa sakit dan panas yang
berlebihan, kepala berdenyut sakit serta perut bergejolak yang menimbulkan rasa
mual dan nyeri yang semakin lama semakin menjadi. Penggugat segera dilarikan ke
Klinik Remedika, Bintaro, Jakarta Selatan untuk mendapatkan pertolongan
pertama.
Dengan ditemukanya potongan obat nyamuk tersebut,
dapat disimpulkan minuman coca-cola telah terkontaminasi oleh racun jenis
pestisida yang seharusnya digunakan sebagai bahan dasar untuk membunuh
serangga, sehingga apabila masuk kedalam tubuh manusia, hal ini dapat mengancam
dan membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa. Setelah berusaha melakukan
penyelesaian secara kekeluargaan dan ternyata tidak mendapatkan tanggapan yang
memadai dari pihak produsen, maka konsumen tersebut mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum dengan dalil para tergugat telah melakukan pelanggaran atas :
Pasal 4 huruf (a, d, h, dan I) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen mengenai hak-hak konsumen, pasal 7 huruf (b,d, dan f) jo. pasal 8 ayat
(1) huruf a, ayat 2 dan 4 UUPK mengenai kewajiban pelaku usaha.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar