HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Pencipta adalah orang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/keahlian, kecekatan, yang dituangkan
ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Hasil Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta (UU Hak Cipta No. 19/2002) adalah
karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni
dan hak cipta sastra yang mencakup :
a. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan
semua hasil karya tulis lain
b. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Aalat peraga yg dibuat
untuk kepentingan pendidikan & ilmu pengetahuan
c. Musik/
lagu dengan atau tanpa teks
d. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
e. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
kolas, seni patung dan seni terapan
f. Arsitektur
g. Peta
h. Seni
batik
i.
Fotografi
j.
Sinematografi
k. Terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
2. Hak
Paten
Hak Paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan
intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh
pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut
memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak
paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan
untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif &
dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia menganut
asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk
pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
3. Merk
Dagang
Hak atas merek dagang adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang melakukan pendaftaran hak
merk dagang yang terdaftar dalam Daftar Umum Hak Merek Dagang untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri hak merek dagang tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Walaupun dalam UU Hak Merk digunakan
istilah hak merk dagang dan hak merk jasa, sebenarnya yang dimaksud
dengan pengertian Hak Merk Dagang adalah hak merk barang karena merk
yang digunakan pada barang dan digunakan dan digunakan sebagai lawan dari hak
merk jasa. Hal itu dapat di lihat dari pengertian hak merek
dagang dan hak merek jasa sebagai berikut :
Ø Pengertian
Hak Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
Ø Pengertian
Hak merk Jasa ialah hak merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Varietas
Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan
khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Menurut definisi tersebut,
UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek hukum atas
penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman oleh pihak
lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya genetik (SDG)
mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses pemanfaatan SDG atas
permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas pemanfataannya kepada
pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.
Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman
tahunan.
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung
mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian
(PVTPP) - Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau melalui jasa Konsultan
PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau
berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan
Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.
5. Hak
Industri
Hak
kekayaan industri terdiri dari :
1) Paten
(patent)
Paten merupakan hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2) Merk
(Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
3) Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan dapat berupa
rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna,
atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi
atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang
atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
4) Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh
umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
5) Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi
adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis
(faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan
ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
6) Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu
peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen
terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik
linnya.
7) Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT
atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
6. Rahasia
Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia
dagang.
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam
undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang (UURD), dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 desember 2000.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum. Pemilik (pemegang) rahasia dagang memiliki hak untuk :
a. Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
b. Memberikan
lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau
mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketika untuk kepentingan yang
bersifat komersil.
c. Mengajukan
gugatan secara perdata dan atau tuntutan secara pid.ana kepada siapapun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang disebut dalam butir
diatas.
7. Tata
Letak Sirkuit Terpadu
a. Pengertian
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
b. Perlindungan atas Desain Industri
Tujuan
dari peraturan mengenai rangkaian listrik terpadu adalah untuk melindungi
“silicon chips” atau “rangkaian listrik terpadu yang mendorong sebagian besar
perkembangan treknologi dalam dua dekade terakhir, terutama yang ada kaitannya
dengan industri komputer, dan teknologi yang berkaitan lainnya”. Rangkaian
listrik, atau chips, merupakan rangkaian dari tombol-tombol elektronik yang
dilekatkan pada dasar/alas silikon. Masing-masing chips merupakan kumpulan dari
transistor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan elektronik tertentu. Konstruksi
dari rangkaian listrik terpadu melibatkan insinyur desain rangkaian listrik
yang menyiapkan tampilan-tampilan gambar tentang bagaimana suatu transistor
dalam sebuah chip harus terikat satu sama lain di dalam melaksanakan fungsi
elektrikal yang benar.
c.
Hak yang
dimiliki oleh pemilik/pendesain tata letak sirkit terpadu
Hukum
tata letak sirkuit terpadu memberikan sebuah hak eksklusif kepada seorang
pendesain/pemilik sirkit terpadu untuk memakai, membuat menjual, mengimpor dan atau
mengedarkan barnag yang didalamnya terhadap seluruh atau sebagian desain tata
letak sirkit terpadu. Pihak-pihak lain tidak dapat memakai hak eksklusif ini
tanpa ijin dari pemegang hak. Hak moral juga terdapat pada desain tata letak
sirkit terpadu. Penciptanya mempunyai hak untuk mencantumkan namanya pada tata
letak sirkit terpadu.
d.
Jangka waktu
perlindungan tata letak sirkit terpadu
Tata letak
sirkit terpadu dilindungi selama sepuluh tahun sejak pertama kali digunakan
secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Meskipun
demikian, para pendesain harus mengajukan permohonan dalam jangka waktu dua
tahun terhitung sejak tanggal pertama kali digunakan.
sumber :
Komentar
Posting Komentar