HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


     Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/keahlian, kecekatan, yang dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni. 
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta (UU Hak Cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
a.     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
b.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Aalat peraga yg dibuat untuk kepentingan pendidikan & ilmu pengetahuan
c.       Musik/ lagu dengan atau tanpa teks
d.     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
e.  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan
f.       Arsitektur
g.      Peta
h.      Seni batik
i.        Fotografi
j.        Sinematografi
k.      Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.



2.      Hak Paten
Hak Paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.


3.      Merk Dagang
Hak atas merek dagang adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang melakukan pendaftaran hak merk dagang yang terdaftar dalam Daftar Umum Hak Merek Dagang untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri hak merek dagang tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Walaupun dalam UU Hak Merk digunakan istilah hak merk dagang dan hak merk jasa, sebenarnya yang dimaksud dengan pengertian Hak Merk Dagang adalah hak merk barang karena merk yang digunakan pada barang dan digunakan dan digunakan sebagai lawan dari hak merk jasa. Hal itu dapat di lihat dari pengertian hak merek dagang dan hak merek jasa sebagai berikut :
Ø  Pengertian Hak Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
Ø  Pengertian Hak merk Jasa ialah hak merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.



4.      Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Menurut definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek hukum atas penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman oleh pihak lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya genetik (SDG) mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.
Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP) - Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.


5.      Hak Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
1)      Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2)      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
3)      Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
4)      Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
5)      Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
6)      Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7)      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.



6.      Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang (UURD), dan mulai berlaku sejak tanggal 20 desember 2000.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Pemilik (pemegang) rahasia dagang memiliki hak untuk :
a.       Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
b.      Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketika untuk kepentingan yang bersifat komersil.
c.       Mengajukan gugatan secara perdata dan atau tuntutan secara pid.ana kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang disebut dalam butir diatas.



7.      Tata Letak Sirkuit Terpadu
a.       Pengertian
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
b.      Perlindungan atas Desain Industri
Tujuan dari peraturan mengenai rangkaian listrik terpadu adalah untuk melindungi “silicon chips” atau “rangkaian listrik terpadu yang mendorong sebagian besar perkembangan treknologi dalam dua dekade terakhir, terutama yang ada kaitannya dengan industri komputer, dan teknologi yang berkaitan lainnya”. Rangkaian listrik, atau chips, merupakan rangkaian dari tombol-tombol elektronik yang dilekatkan pada dasar/alas silikon. Masing-masing chips merupakan kumpulan dari transistor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan elektronik tertentu. Konstruksi dari rangkaian listrik terpadu melibatkan insinyur desain rangkaian listrik yang menyiapkan tampilan-tampilan gambar tentang bagaimana suatu transistor dalam sebuah chip harus terikat satu sama lain di dalam melaksanakan fungsi elektrikal yang benar.
c.       Hak yang dimiliki oleh pemilik/pendesain tata letak sirkit terpadu
Hukum tata letak sirkuit terpadu memberikan sebuah hak eksklusif kepada seorang pendesain/pemilik sirkit terpadu untuk memakai, membuat menjual, mengimpor dan atau mengedarkan barnag yang didalamnya terhadap seluruh atau sebagian desain tata letak sirkit terpadu. Pihak-pihak lain tidak dapat memakai hak eksklusif ini tanpa ijin dari pemegang hak. Hak moral juga terdapat pada desain tata letak sirkit terpadu. Penciptanya mempunyai hak untuk mencantumkan namanya pada tata letak sirkit terpadu.
d.      Jangka waktu perlindungan tata letak sirkit terpadu
Tata letak sirkit terpadu dilindungi selama sepuluh tahun sejak pertama kali digunakan secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Meskipun demikian, para pendesain harus mengajukan permohonan dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pertama kali digunakan.










sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI NOVEL BOYS WILL BE BOYS

Cara menghitung Future Value dan Present Value

RESOLUSI SAYA UNTUK 10 TAHUN MENDATANG