Last Friday, our teacher Mr.Naro gave us a duty to survey my friends in 1EB25 about the habbits with whom do you like to watch films. So, this the results of my survey and my friend Jenti.
A. IDENTITAS BUKU Judul buku : Boys Will Be Boys Pengarang : Ryandi Rachman Penerbit : Bukune Cetakan 1 : Jakarta 2012 Ukuran : 13x19cm Tebal : 220 halaman ISBN : 602-220-034-2 B. SINOPSIS “RIANDI, GAGAH, SAMBAS harap segera memasuki ruang kelas! SEKALI LAGI RIANDI, GAGAH, SAMBAS!!!! Kalian ini keterlaluan, bolos pelajaran setiap hari!!!” Demikianlah kalimat pembuka dari Novel yang berjudul Boys Will Be Boys , sebuah novel yang di tulis oleh Ryandi Rachman. Novel ini menceritakan tentang kisah Ryandi Rachman semasa SMA dan kawan-kawan anehnya. Setiap hari mereka selalu berbuat onar. Misalnya, cabut pada saat jam pelajaran dan merokok di wc, seperti yang mereka lakukan hari ini. Itu sudah menjadi suatu hal yang biasa dan lumrah bagi mereka. ...
A. FUTURE VALUE (nilai yang akan datang) adalah nilai uang di masa yang akan datang dari uang yang diterima atau dibayarkan pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat bunga setiap periode selama jangka waktu tertentu. Berikut adalah rumus untuk menghitung future value : a. Jika pembayaran bunga dilakukan per tahun FV = Po (1+i) n Keterangan : FV : Nilai pada masa yang akan datang Po : Nilai pada saat ini i : Tingkat suku bunga n : Jangka waktu Contoh : Sebuah perusahaan memperoleh pinjaman modal dari suatu bank sebesar Rp 5.000.000 untuk membeli peralatan produksi dengan jangka waktu 5 tahun bunga yang dikenakan sebesar 18 % per tahun. Berapa jumlah yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut pada akhir tahun ke 5? Diketahui : Po : Rp 5.000.000 i : 18% = 0.18 n : 5 Jawab : FV = Po (1+i)n FV = Rp 5.000.000 (1+0.18)5 FV = Rp 11.438.789 Jadi jumlah yang harus dibayarkan perusahaan kepada bank pada akhir tahun kelima sebesar Rp 11.438.789 b. Jika pembayar...
BAB VI SISA HASIL USAHA KOPERASI A. PENGERTIAN SHU Dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost (TC)) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian Bab IX Pasal 45 adalah sebagai berikut : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat nggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbed...
Komentar
Posting Komentar